2012-12-17

POLIGAMI

Tata cara poligami, cuma sekedar info dan ini dikhususkan buat kaum pria yang membaca, jika kaum betina membacanya jangan ngomel yeee...  persiapkan saja bagaimana trik-trik agar para suami gagal proses berpoligami. Poligami bahasa ngetrenya punya istri 2, 3 atau 4, biasanya itu yang diperbolehkan dan sah menurut hukum, dan untuk bagaimana menjalaninya atur sendiri jalannya untuk mencipkan ketentraman,,,, eiiits... tetapi ingat biasanya para pejantan yang berpoligami kebanyakan ruwet, mumet, jelimet ribet daaaa, itu komentar dari para durjana yang tidak sukses menjalaninya.

Tidak berpaling semu surve mengatakan ada sebagian masyarakat indonesia yang disebelah sana..na...! bukan sebelah sini ! suka dengan berpoligami, bahkan publik figurpun ada juga yang melakukannya. untuk bagaimana cara melakukannya berikut ini cuma sekedar share pengalaman dari permohonan poligami dan bagaimana syarat-syaratnya.

Seorang suami yang beragama islam yang menghendaki beristri lebih dari 1 orang wajib mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami (pemohon) Syarat-syarat untuk mengajukan poligami sebagaiamana diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun dalam PP nomor 9 tahun 1975 dan pasal-pasal sebagaimana disebut dalam kompilasi Hukum Islam, aturan tambahan Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah, Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam

ALASAN UNTUK POLIGAMI
  • Permohonan ijin Poligami harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974
  • Alasan-alasan dimaksud adalah bersifat alternatif atau fakultatif artinya apabila salah satu alasan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya maka pengadilan agama dapat memutuskan untuk memberi ijin poligami, contoh : apabila sang istri tidak sanggup lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Persyaratan bahwa seorang suami dapat diberi ijin poligami manakala memenuhi syarat sebagaimana diatur apada pasal 5 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974
  • Syarat syarat dimaksud adalah bersifat komulatif artinya Pengadilan Agama baru dapat memberi ijin Poligami manakala semua persyaratan tersebut telah terpenuhi
HAL LAIN YANG BERKAITAN DALAM PERMOHONAN
  • Permohona ijin poligami harus diajukan dalam  bentuk sengketa ( Contentiousa ) maksudnya suami sebagai pemohon berlawanan dengan istri sebagai termohon
  • Dalam permohonan ijin poligami suami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istrinya atau istri-istri sebelumnya
  • Apabila suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan ijin poligami maka istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi tentang penetapan harta bersama
  • Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama dan istri tidak juga mengajukan rekonpensi penetapan harta bersama maka permohonan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.
PROSESNYA DI PENGADILAN AGAMA
  •     Memanggil para pihak  untuk hadir dalam persidangan
  •     Mewajibkan para pihak menempuh proses mediasi
  •     Memeriksa dan membuktikan alasan kebenaran permohonan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kebenaran jawaban termohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kemampuan ( financial ) pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kesanggupan Pemohon untuk berlaku adil
  •     Menganalisa dan menggali fakta kejadian dan fakta hukum yang ada
  •     Menyimpulkan benar atau tidaknya permohonan pemohon
  •     Mengadili dan memutus permohonan ijin poligami tersebut

ALAT BUKTI YANG MENDUKUNG
  • Foto copy KTP para pihak, surat nikah para pihak
  • Surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu, kedua atau ketiga
  • Surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami
  • Surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami

Prosedur diatas adalah masalah teori dan teknis yang terkandung dalam melakukan poligami, dan bagaimana untuk mempermudahnya ? atur saja jika anda menginginkannya. jadi untuk para durjana begitulah prosesnya kira" jika ingin dijamin oleh Undang-undang, walaupun ini sunnah dalam mengartikannya saiyee tidak melarang dan menyarankan, tetapi cobalah berfikir beberapa kali untuk kedepannya, karna kebanyak orang yang berpoligami berakhir dengan batin yang sulit dan berakhir dengan perceraian bagi istri yang lainya..... just kidding brooo...siiist....


Oleh : Pangeran Kramat Jati



0 komentar: