2013-09-11

PENGACARA PERCERAIAN

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".


Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.


Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
  • Pencegahan Perkawinan
  • Gugat Pengasuhan Anak
  • Pembatalan Perkawinan
  • Permohonan Ijin Poligami
  • Pengesahan Perkawinan
  • Permohonan Dispensasi Usia Kawin
  • Permohonan Talak oleh Laki-laki
  • Permohonan Penunjukan Wali
  • Gugat Cerai oleh Perempuan
  • Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
  • Permohonan Dispensasi Nikah
  • Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
  • Gugat Pembagian Harta Gono-gini
  • dan lain-lain
  •  
    Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

    0 komentar: